
Dalam rangka memeriahkan dan memperingati Hari Koperasi Indonesia, serta untuk memperkokoh semangat kekeluargaan, gotong royong, dan gerakan ekonomi kerakyatan, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Kewajiban Pemasangan Banner: Seluruh pengurus dan pengelola unit usaha koperasi diwajibkan untuk mencetak dan memasang Banner / Spanduk Peringatan Hari Koperasi di area depan kantor, kios, atau gedung unit usaha masing-masing.
- Periode Pemasangan: Banner terpasang mulai [Tanggal Mulai, 1 Juli 2026]

